yanomami.net

yanomami.net – Sebuah insiden melibatkan pengemudi mobil Pajero Sport yang menggunakan pelat nomor palsu mendapat tindakan hukum dari kepolisian setelah video yang menampilkan kejar-kejaran dengan polisi menjadi viral di media sosial. Video tersebut menciptakan narasi negatif terhadap tindakan penegakan hukum oleh polisi.

Respons Institusional:
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui akun Instagram TMC Polda Metro Jaya pada tanggal 1 Juni 2024, pihak kepolisian meminta klarifikasi dari pengemudi dan individu yang merekam video tersebut dalam waktu 24 jam pasca video menjadi viral. Karena tidak ada respons dari kedua pihak dalam waktu yang ditentukan, kepolisian mengambil langkah untuk menjemput paksa pengemudi pada tanggal 31 Mei 2024.

Prosedur Klarifikasi:
Pasca penjemputan, pengemudi tersebut dibawa ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk proses klarifikasi lebih lanjut. Dalam sesi ini, pemilik kendaraan juga dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Pengakuan dari Terlibat:
Selama sesi klarifikasi, Jon Heri (43), sang pengemudi, mengungkapkan bahwa dia tidak menghentikan kendaraan saat dihentikan polisi karena mengikuti perintah dari Andi (44), pemilik mobil, yang juga berada di dalam kendaraan saat itu. Andi mengakui bahwa mereka tidak berhenti karena mereka menggunakan pelat nomor yang tidak legal.

Langkah Hukum dan Sanksi:
Kedua pihak, baik pengemudi maupun pemilik kendaraan, dikenakan sanksi denda atas pelanggaran ini. Kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan telah diteruskan oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ke Ditreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.

Insiden ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan konsekuensi serius dari pelanggaran hukum seperti pemalsuan pelat nomor. Tindakan yang diambil oleh kepolisian menunjukkan komitmen mereka terhadap penegakan hukum dan keamanan publik di jalan raya, serta pentingnya menghormati prosedur hukum yang berlaku.