yanomami – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap 15 terdakwa dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para terdakwa, yang merupakan petugas Rutan KPK, divonis antara 4 hingga 5 tahun penjara atas tuduhan pemerasan dan penerimaan suap yang dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan penyelidikan mendalam terhadap praktik ilegal yang melibatkan petugas Rutan KPK. Para terdakwa terbukti memeras para tahanan dengan meminta uang hingga total Rp 6,3 miliar. Uang tersebut dikumpulkan melalui berbagai kode, seperti kuota 01, pempek, petik arisan, bird cage, dan kuota jagung.
Vonis yang dijatuhkan bervariasi tergantung pada peran dan tanggung jawab masing-masing terdakwa:
- Deden Rochendi dan Hengki: Divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Rp 398 juta dan Rp 419 juta subsider 1,5 tahun penjara.
- Ristanta dan Achmad Fauzi: Divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Rp 34 juta dan Rp 317 juta subsider 1 tahun dan 1,5 tahun penjara.
- Eri Angga Permana, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim: Divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Rp 94,3 juta, Rp 56 juta, dan Rp 94,3 juta subsider 6 bulan penjara.
- Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah: Divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Rp 159,5 juta, Rp 96,2 juta, Rp 103,4 juta, Rp 116,45 juta, Rp 71,15 juta, Rp 93,95 juta, dan Rp 135,2 juta subsider 8 bulan penjara.
Para terdakwa menggunakan berbagai modus untuk memeras tahanan, termasuk menunjuk “lurah” yang bertugas mengumpulkan uang dari tahanan melalui “korting”. Setiap tahanan diminta menyumbang antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per bulan. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi di antara petugas Rutan KPK sesuai dengan pangkat dan posisi mereka.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan besar di masyarakat dan merusak reputasi KPK sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi. Para terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi medusa88.
KPK berkomitmen untuk terus membersihkan institusinya dari segala bentuk korupsi dan memastikan bahwa semua petugasnya bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip integritas dan transparansi.
Vonis ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi dan pemerasan. KPK akan terus berupaya untuk memastikan bahwa semua tindakan korupsi diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.