yanomami.net

yanomami.net – Mahkamah Agung (MA) telah mengesahkan perubahan dalam persyaratan usia bagi calon kepala daerah, yang kini akan berlaku pada saat mereka dilantik. Keputusan ini diambil menyusul gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda terhadap regulasi pemilihan kepala daerah yang ada.

Respons FX Hadi Rudyatmo:
FX Hadi Rudyatmo, Ketua DPC PDIP Solo, menyampaikan pandangannya mengenai keputusan tersebut. Dalam sebuah wawancara yang dilaporkan pada tanggal 1 Juni 2024, beliau menyatakan bahwa secara umum, perubahan syarat usia adalah hal yang dapat diterima. “Kalau itu mau dibuat berapapun silahkan, bagi saya hal yang wajar,” ujar beliau. Namun, beliau juga mengungkapkan keheranannya atas timing pengumuman keputusan ini, “Tapi kenapa dibuat pada saat Pilkada? Itu saja pertanyaan masyarakat, kalau saya silahkan, monggo yang kuasa di sana,” tambahnya, menunjukkan kebingungan mengapa perubahan ini diumumkan tepat sebelum Pilkada.

Detail Gugatan:
Gugatan yang diajukan oleh Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda, bersama rekannya, menantang Pasal 4 ayat 1 huruf d dari PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Aturan sebelumnya menetapkan usia minimal 30 tahun untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk jabatan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dihitung sejak penetapan pasangan calon. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tersebut, mengubah ketentuan usia menjadi berlaku saat pelantikan.

Implikasi Keputusan:
Keputusan Mahkamah Agung ini muncul menjelang pelaksanaan Pilkada, memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan di kalangan masyarakat serta para stakeholder politik. Perubahan ini berpotensi mempengaruhi dinamika pencalonan dan strategi dari berbagai partai politik menjelang pemilihan.

Keputusan Mahkamah Agung untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi berlaku saat pelantikan telah mengejutkan banyak pihak dan memicu diskusi tentang timing dan implikasi dari perubahan tersebut dalam konteks Pilkada yang akan datang. Keputusan ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang regulasi pemilihan kepala daerah dan dampaknya terhadap proses demokrasi lokal.